Selasa, 24 Maret 2020

Hak dan Kewajiban Suami Istri

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Manusia merupakan ciptaan Allah yang paling sempurna di alam semesta ini, manusia diberikan beragam potensi dan kemampuan yang tidak diberikan pada ciptaan Allah Swt yang lainnya. Sebagai makhluk ciptaan Allah Swt, manusia memiliki berbagai macam kebutuhan seperti kebutuhan biologis, kebutuhan sosial dan juga kebutuhan yang lainnya. Salah satu kebutuhan biologis manusia adalah menyalurkan hawa nafsunya atau naluri seksnya, selain kebutuhan untuk penyaluran hasrat seks, manusia juga memiliki naluri untuk berkembang biak.
Tentunya dalam hal itu pasti ada yang namanya ikatan yaitu pernikahan, dimana didalam pernikahan tentu ada yang namanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lain. Antara hak sumai ke istri maupun hak istri kesuami dimana hak tesebut harus terpenihi.
Rumusan Masalah
Apa hak dan kewajban suami ?
Apa hak dan kewajiban istri ?
Tujuan Penulisan
Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami
Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban istri











BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Hak dan Kewajiban
Yang dimaksud dengan hak adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangakan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Dalam rumah tangga, suami mempunyai hak dan begitupula istri juga mempunyai hak. Di balik itu, suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitupula dengan istri juga mempunyai beberapa kewajiban. Jadi hak istri akan terpenuhi jika suami menjalankan kewajiban terhadap istri, demikian sebaliknya hak suami akan terpenuhi jika istri menjalakan kewajiban terhadap suami.
Adanya hak dan kewajiban antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. seperti dijelaskan oleh surat al-Baqarah ayat 228 :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya “ Bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya secara ma’ruf dan bagi suami setingkat lebih dari istri”.
Ayat ini menjelaskan bahwa istri memiliki hak sekaligus kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Hak istri semisal hak suami yang dikatakan dalam ayat ini mengandung arti hak dan kedudukan istri semisal atau setara atau seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga, sebagaimana didisyaratkan oleh ujung ayat tersebut.
Contoh dalam hadits Nabi, umpamanya hadits Amru bin al-Ahwash: “Ketahuialh bahwa kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan istrimu mempunyai hak yang harus kamu pikul”.
Hak dan kewajiban suami istri dalam hukum positif Indonesia telah diatur dalam pasal 30-34 UU No 1 tahun 1974. Disebutkan bahwa “suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”.
Selanjutnya pasal 31 ayat 1 ditegaskan bahwa “Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat”.
Kedua pasal tersebut menggambarka kesetaraan suami dan istri sebagai partner dalam menjalankan perannya di lingkup rumah tangga dan lingkup kehidupan masyarakat. Jadi, undang-undang telah menjaminperan istri selain dalam bidang keluarga juga peran di masyarakat.
Secara umum hak dan kewajibna suami istri itu dibedakan pada hak-kewajiban yang bersifat materiil dan hak-kewajiban yang bersifat inmateriil.
Adapun mengenai hak dan kewajiban suami istri dapat kita lihat dalam pasal 30 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut : “Suami - isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat “.
Mengenai hak-hak suami isteri, pasal 31 dalam Undang-Undang Perkawinan mengatakan adalah sebagai berikut :
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Ketentuan pasal 31 ayat 1 dan 2 dari Undang-UndangPerkawinan mengsejahterakan antara hak dan kedudukan suami isteri dalam kehidupan masyarakat sangat sesuai dengan tata hidup masyarakat modern sekarang, karena kalau kita membandingkan dengan zamannya BW yang dibuat ratusan tahun yang lalu dimana wanita yang berada dalam ikatan perkawinan dianggap tidak cakap dalam perbuatan hukum. Ini tercermin dalam pasal 108 dan pasal 110 BW.
Adapun kewajiban-kewajiban suami isteri terdapat dalam pasal 34 Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun1974 yang menentukan :
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Kewajiban suami
Hak dan kewajiban suami isteri adalah hak isteri yang merupakan kewajiban suami dan sebaliknya kewajiban suami yang menjadi hak isteri.
Hak isteri atas suami terdiri dari dua macam. Pertama, hak finansial, yaitu mahar dan nafkah. Kedua hak nonfinansial, seperti hak untuk diperlakukan secara adil (apabila sang suami menikahi perempuan lebih dari satu orang) dan hak untuk tidak disengsarakan.
Hak yang bersifat materi
Mahar
Diantara bentuk pemeliharaan dan penghormatan Islam kepada perempuan adalah dengan memberikan hak kepadanya untuk memiliki. Hak-hak yang harus diterima oleh isteri, pada hakikatnya, merupakan upaya Islam untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan pada umumnya. Pada zaman dahulu, hak-hak perempuan hampir tidak ada dan yang tampak hanyalah kewajiban. Hal ini karena status perempuan dianggap sangat rendah dan hampir dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna, seperti yang terjadi pada masa jahiliyah di jazirah Arab dan hampir disemua negeri. Pandangan itu boleh jadi disebabkan oleh situasi dan kondisi ketika itu yang memerlukan kekuatan fisik untuk mempertahankan hidup.
Salah satu upaya mengangkat harkat dan martabat perempuan adalah pengakuan terhadapa segala sesuatu yang menjadi hak-haknya. Sebagaimana dalam perkawinan bahwa hak yang pertama ditetapkan oleh Islam adalah hak perempuan menerima mahar.
Mahar dalam bahasa Arab shadaq. Asalnya isim masdar dari kata asdaqa, masdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar). Dinamakan shadaq memberikan arti benar-benar cinta nikah dan inilah yang pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin. Pengertian mahar menurut syara’ adalah sesuatu yang wajib sebab nikah atau bercampur atau keluputan yang dilakukan secara paksa seperti menyusui dan ralat para saksi.
Pemberian mahar dari suami kepada isteri adalah termasuk keadilan dan keagungan hukum Islam. Sebagaimana firman Allah Swt., dalam surat An-Nisa’ ayat 4:

 وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An-Nisa’: 4)
Ayat tersebut ditunjukkan pada suami sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij. Perintah pada ayat ini wajib dilaksanakan karena tidak ada bukti (qarinah) yang memalingkan dari makna tersebut. Mahar wajib atas suami terhadap isteri. Demikian juga firman Allah Swt:

  وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa’: 24)
Dalil sunnahnya adalah sabda Nabi kepada orang yang hendak menikah: التمِسْ وَلوْ خَاتََا مِنْ حَدِي د
Artinya: Carilah walaupun cincin dari besi. (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yang sedikit. Demikian juga tidak ada keterangan dari Nabi bahwa beliau meninggalkan mahar pada suatu pernikahan. Andaikata mahar tidak diwajibkan tentu Nabi pernah meninggalkannya walaupun sekali dalam hidupnya yang menunjukkan tidak wajib akan tetap, beliau tidak pernah meningalkanya, hal ini menunjukkan kewajibannya.
Adapun ijma’ telah terjadi konsensus sejak masa kerasulan beliau sampai sekarang atas disyariatkanya mahar dan wajib hukumnya. Sedangkan kewajibannya sebab akad atau sebab bercampur intim, mereka berbeda pada dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih adalah sebab bercampur intim sesuai dengan turunnya ayat.
Sedangkan untuk kadar atau ukuran mahar para Fuqaha’ sepakat bahwa mahar tidak memiliki ukuran batas yang harus dilakukan dan tidak noleh melebihinya. Sebagaimana fiman Allah SWT:
  وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظً
 
Artinya: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa’ : 20-21)
Nafkah
Maksud dari nafkah dalam hal ini adalah penyediaan kebutuhan isteri, seperti pakaian, makanan, tempat tinggal dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan isteri.
Nafkah hanya diwajibkan atas suami, karena tuntutan akad nikah dan karena keberlangsungan bersenang-senang sebagaimana isteri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, dan mendidik anak-anaknya. Ia tertahan untuk melaksanakan haknya, “Setiap orang yang tertahan untuk hak orang lain dan manfaatnya, maka nafkahnya untuk orang yang menahan karenanya”.
Dalil diwajibkanya nafkah adalah firman Allah berikut ini:
 وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS. AlBaqarah : 233)

Ayat diatas mewajibkan nafkah secara sempurna bagi wanita ber-iddah, lebih wajib lagi bagi istri yang tidak ditalak. Sedangkan dalil sunnahnya adalah sabda Nabi Saw:
عَنْ عَائشَةَ قالتْ: دَخَلتْ هِنْدٌ بنْتُ عتْبةَ، امْرأةُ أبِ سُفْيانَ، عَلىَ رسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَ قَالتْ: يا رسُولَ اللهِ إنّ أبا سُفْيانَ رجُلٌ شَحِيحٌ، لاَ ي عْطِينِِ مِنَ النّ فَقَةِ مَا يكْفِينِِ وَيكْفِي بنِِّ، إلاّ مَا أخَذْتُ مِنْ مَالهِ بغيِْْ عِلْمِهِ، فَ هَلْ عَليّ فِ ذلكَ مِنْ جُنا ح؟ فَ قَالَ رسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «خُذِي مِنْ مَالهِ بالمَعْروفِ، مَا
يكْفِيكِ وَيكْفِي بنيكِ ». (متفق عليه)
Artinya: “Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Hindun Binti ‘Utbah, isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang lakilaki yang pelit (kikir), tidak memberikan nafkah kepadaku dengan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu.?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ambillah dari hartanya dengan cara ‘ma’ruf’ apa yang cukup buatmu dan anakmu.’”
(Muttafaqun ‘alaih).
Dalil ijma’ para ulama’ berpendapat yaitu Ibnu Qudamah berkata:” Ahli ilmu sepakat wajibnya nafkah isteri atas suami jika mereka telah berusia baligh, keculi istri yang nusyuz (meninggalkan kewajiban sebagai isteri)”. Ibnu Mundzir dan yang lain berkata: ”Di dalamnya ada pelajaran, bahwa wanita yang tertahan dan tercegah beraktivitas dan bekerja, oleh suami wajib memberikan nafkah padanya.”
Adapun syarat-syarat seorang isteri agar mendapatkan nafkah adalah sebagai berikut:
Akad pernikahan yang dilakukan adalah sah.
Isteri menyerahkan dirinya kepada suami.
Isteri memungkinkan suami untuk menikmatinya.
Isteri tidak menolak untuk berpindah ke tempat manapun yang dikehendaki oleh suami.
Keduanya meiliki kemampuan untuk menikmati hubungan suami
isteri.
Apabila salah satu dari syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka nafkah tidak wajib untuk diberikan.
Hak yang bersifat immateri
Dalam bab dua ini secara luas memang membahas tentang masalah hak dan kewajiban suami isteri. Namun sebenarnya penulis lebih memfokuskanya pada masalah nafkah batin.
Selain ada hak isteri yang bersifat materi atau kebendaan, ada hak isteri yang berupa nonmateri atau bukan bersifat kebendaan. Dan inilah yang disebut dengan nafkah batin. Berikut adalah hak isteri yang berupa nonmateri antara lain:
Bentuk-bentuk nafkah batin
Mempergauli isteri dengan baik
Kewajiban pertama seorang suami kepada isterinya ialah memuliakan dan mempergaulinya dengan dengan baik, menyediakan apa yang dapat ia sediakan untuk isterinya yang akan dapat mengikat hatinya, memperhatikan dan bersabar apabila ada yang tidak berkenan dihatinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :
 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaul lah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa’ :19)
 :Rasulullah bersabda
أكْمَلُ المُؤْمِنيَْْ إيْْانا أحْسَنُ هُمْ خُلقًا، وخِياركُُمْ خِياركُُمْ لنسَائهِمْ
Artinya: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik pekertinya dan sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik terhadap isterinya.” (HR. AtTirmidzi)
Menjaga isteri
Disamping berkewajiban mempergauli isteri dengan baik, suami juga wajib menjaga martabat dan kehormatan isterinya, mencegah isterinya jangan sampai hina, jangan sampai isterinya berkata jelek. Inilah kecemburuan yang disukai oleh Allah.
Rasulullah SAW bersabda28:
لَوْ رأيتُ رجُلاً مَعَ امْرأتِْ لضَربْ تهُ بالسَّيْفِ غَيْ رَ مُصَفِّ ح فَ قَالَ النبُِّ صَلى اللهُ عَليْهِ
وَسَلمَ : أتَ عْجَبُ وْنَ مِنْ غِيْ رةِ سَعْ د لأنا أغْيَ رُ مِنْهُ وَاللهُ أغْيَ رُ مِنِِّْ  
Artinya: “Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan isteriku, niscaya akan kutebas ia dengan pedang,” ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau bersabda,”Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Saad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Bukhari).
Apabila seorang laki-laki diwajibkan cemburu kepada isterinya (jangan sampai diganggu pria lain), maka ia juga harus adil dalam cemburunya, harus objektif, jangan berburuk sangka, jangan keterlaluan mengikuti gerak-gerik isterinya dan tidak boleh menghitung-hitung aib isterinya, semuanya itu justru akan meruksakka hubungan suami isteri dan akan menghilangkan kasih sayang. Rasulullah Saw bersabda:

إنَّ مِنَ الغيْ رةَ مَا يُُِبُّ اللهُ وَمِنْ هَا مَا ي بْ غضُ اللهُ فالغيْ رةُ التِِْ يُُِبُّ اللهُ الغيْ رةُ فِْ الريْ بةِ وَالغِيْ رةُ التِِْ ي بْ غضُ اللهُ الغيْ رةُ فِْ غَيِْْ الريْ بةِ
Artinya: “Cemburu itu ada yang disukai Allah dan ada yang dimurkai Allah. Adapun cemburu yang disukai Allah yaitu cemburu karena ada kecurigaan, sedangkan cemburu yang dimurkai Allah ialah cemburu tanpa adanya sebab yang mencurigakan.”(HR. Ahmad, Abu Daun dan An-Nasa’i)
Mencampuri isteri
Berbicara nafkah batin sudah tentu harus benar-benar faham apa yang dimaksud dengannya. Jadi nafkah batin merupakan pemenuhan kebutuhan terutama biologis dan psikologis, seperti cinta dan kasih sayang, perhatian, perlindungan
dan lain sebagainya, yang bentuk konkretnya berupa persetubuhan (sexual intercourse). Sehingga dalam keseharian ketika disebut nafkah batin, maka yang dimaksud justru hubungan sex.
 Pandangan Ulama’ Mengenai Nafkah Batin
Imam Malik mengatakan wajib suami mengauli isterinya jika tidak dalam keadaan mudharat . Jika suami tidak mau mengauli isterinya maka dipisahkan saja keduanya dipisahkan dalam artian cerai.31
Imam Syafi’i berkata: hukumnya tidak wajib, karena mengumpuli isteri adalah hak seorang suami. Namun, bila isteri menuntut hak nafkah batinnya maka solusinya adalah perceraian.
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan, hendaknya diperintah suami bermalam di sisi isterinya dan memandang isterinya.
Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa mengumpuli isteri itu dibatasi, sekurang-kurangnya sekali selama empat bulan, karena Allah menetapkan sebagai hak bagi orang yang meng-ila’ isterinya, demikian pula untuk lainya. Apabila seorang suami pergi meninggalkan isterinya dan tidak ada halangan untuk pulang, maka Imam Ahmad berpendapat untuk membatasinya selama empat bulan, kemudian suami diwajibkan untuk mencampurinya, apabila ia tidak mau pulang maka hakim boleh menceraikannya, kecuali apabila pihak isteri itu rela.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa mengumpuli isteri itu wajib, sekurang-kurangnya sekali pada setiap kali suci dari haid kalau suaminya sanggup. Apabila suami tidak melakukannya maka dianggap maksiat, hal ini berdasarkan berdasarkan firman Allah:
 وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Sofyan As-Tsauri mengatakan, apabila seorang isteri mengadukan suaminya tidak mendatanginya, maka bagi suaminya itu tiga hari dan isterinya itu satu hari. Artinya Shofyan As-Tsauri mewajibkan seorang suami mengumpuli isterinya sekali dalam empat malam.
Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa sepatutnya suami
menjimak istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami adalah empat orang. Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari satu kali dalam empat malam atau kurang dari ini sesuai dengan kebutuhan istri dalam memenuhi keinginan seksualnya. Hal ini karena menjaga kebutuhan seks istri merupakan kewajiban suami, sekalipun tidak berarti ia harus minta bersetubuh, sebab memang sulit untuk meminta yang demikian dan memenuhinya.
Hak Istri Dalam Materi
Hak-hak istri yang wajib dilaksanakan suami adalah sebagai berikut:
Mahar
Pemberian suami terhadap istri karena berpisah (mut’ah)
Nafkah, tempat tinggal, dan pakaian
Dalam pasal 80 ayat 4, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan kewajiban suami bagi hak istri, sebagai berikut :
Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri
Biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi anak dan istri, serta
Biaya pendidikan bagi anak.
Pasal di atas menggambarkan bahwa kemampuan ekonomi suami menjadi standart pemberian nafkah istrinya, sehingga istri tidak dibenarkan menuntut nafkah diluar kemampuan suaminya.
Hak Istri dalam Immateri
Kewajiban suami merupakan hak bagi istri dalam immateri adalah sebagai berikut:
Menggauli istrinya secara baik dan patut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 19:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Yang dimaksud dengan pergaulan di sini secara khusus adalah pergaulan suami istri termasuk hal-hal yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan seksual. Bentuk pergaulan yang dikatakan dalam ayat tersebut diistilahkan dengan ma’ruf yang mengandung arti secara baik. Apa yang dipaham juga dari ayat ini adalah suami harus menjaga ucapan dan perbuatannya jangan sampai merusak atau menyakiti perasaan istrinya.
Menjaganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan mara bahaya.
Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah untuk terwujud, yaitu sakinnah, mawaddah, warrahmah. Untuk maksud itu suami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istrinya. Hal isi sesuai dengan firman Allah dalam surat Ar-Ruum ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Kewajiban Istri
Kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istrinya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung. Yang ada adalah kewajiban dalam bentuk immateri. Kewajiban bersifat immateri itu adalah:
Bergaul dengan suami secara layak sesuai kodratnya sebagai perempuan.
Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga, memberi rasa cinta dan kasih sayang kepada suami.
Taat dan patuh kepada suaminya selama tidak disuruh suami melakukan kemaksiatan, seperti disebut dalam surat An-Nisa’ ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Menjaga diri dan harta suami disaat berjauhan dengan suami.
Menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak disukai oleh suami.
Menjaga diri dari bermuka acuh serta pembicaraan yang menyakiti suami.

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Suami istri yang melakukan kewajibannya dan memperhatikan tanggung jawabnya akan mampu mewujudkan ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan suami istri tersebut.
Menurut kompilasi hukum islam dalam kewajiban dan hak suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahwah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Selain itu, suami istri wajib mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh bersama. Dalam pasal 80 ayat (1) suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002

al-Mulaqqan Ibnu, al-Tauzhih li Syarh Jami’ al-Shahih, Wazarutul Auqaf wal-Syu-uniyah alIslamiyah Daulah Qathar, Juz. XXV.

Azam Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2011

Aziz Abdul M A, Abdul Wahhab S H, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta: Amzah, 2009.

Bahri Samsul, Mimbar Hukum, No 52, Nafkah Batin dan Kompensasi Materiilnya.

Chairah Dakwatul, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Surabaya: UINSA Press, 2014

Dalilah Siti C, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Surabaya: UINSA Press, 2014
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Indonesia

Imam Al-Ghazali, Adabun Nikah, penterjemah Abu Asma Anshari,Jakarta: Pustaka Panjimas, 1993.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar